Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!

Selasa, 09 Januari 2024 – 06:44 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan TER PPh 21. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Dwi memastikan bahwa TER PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.

BACA JUGA: Soal Penundaan Pemungutan Pph 21, Airlangga: Masih Ditunggu

“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Dwi saat media briefing di Jakarta, Senin.

Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.

BACA JUGA: Menyikapi Dampak Wabah Corona, Menkeu Kaji Opsi Penundaan Pph 21

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta. Kemudian, 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

TER kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,2 juta, kemudian tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.

Adapun kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp 1,419 miliar.

TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp 10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp 2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp 200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp 10 juta = Rp 200 ribu per bulan). Sementara Rp 515 ribu sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

“Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   DJP   wajib pajak   pph 21   Karyawan  

Terpopuler