Soal Penundaan Pemungutan Pph 21, Airlangga: Masih Ditunggu

Jumat, 06 Maret 2020 – 19:55 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terkait rencana penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph 21), menurut Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, masih dalam proses.

Rencana menunda pemungutan Pph 21 sebagai upaya pemerintah dalam menyikapi dampak virus corona di tanah air.

BACA JUGA: Menyikapi Dampak Wabah Corona, Menkeu Kaji Opsi Penundaan Pph 21

"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus corona.

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

BACA JUGA: Kendaraan Tunggak Pajak 2 Tahun Bakal Dilarang Operasi

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh Pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler