Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19

Minggu, 16 Agustus 2020 – 12:21 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat menghadiri sosialisasi hasil uji klinis tahap ketiga kombinasi obat COVID-19 di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8). Foto: dokumen Mabes TNI AD

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono menegaskan, penunjukan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, sudah tepat.

Dini menyatakan, TNI-Polri memang harus terlibat di dalam penanganan ini.

BACA JUGA: Wabup Bupati Way Kanan Meninggal karena COVID-19, Ini Penyakit Penyerta yang Dideritanya

"Penunjukan KSAD dan Wakapolri sebagai wakil ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19" kata Dini.

Dini memastikan TNI dan Polri dalan komite itu tidak akan mengurusi ekonomi.

BACA JUGA: 3.040 Dokter Menolak Memakai Vaksin Covid-19, Sputnik V

Selain itu, Polri juga tidak akan mengurusi soal penegakan hukum.

"Tetapi akan fokus pada upaya penertiban,” jelas Dini.

BACA JUGA: Nawawi Pomolango Beber 6 Fakta Keributan dengan Mumtaz Rais

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menjelaskan, kehadiran TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Misal, distribusi bantuan sosial.

Kemudian, mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," jelas dia.

Mengacu pada UU TNI, kata Dini, lembaga militer itu menyelenggarakan tugas pokok operasi selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" pungkas Dini. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler