Penjelasan Kanwilkumham Kalbar Soal Tahanan Masuk Daftar Caleg DPRD Ketapang

Sabtu, 18 November 2023 – 20:38 WIB
Salah satu tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang masuk dalam daftar caleg DPRD Kabupaten Ketapang. ilustrasi.Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KETAPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwilkumham Kalbar) menyatakan bahwa AUR selaku caleg DPRD Kabupaten Ketapang saat ini masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang.

“Kami sampaikan jika AUR merupakan tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Ketapang," ujar  Kakanwilkumham Kalbar Muhamad Tito Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).

BACA JUGA: 8 Tahanan BNNP Sumut Kabur dari Sel, Ini Identitasnya

Pernyataan ini disampaikan Tito menyikapi munculnya nama AUR dalam daftar caleg yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ketapang. AUR merupakan caleg DPRD Kabupaten Ketapang dari dapil 5 yaitu, Kecamatan Marau, Manis mata, dan Kecamatan Air Upas.

Tito memastikan AUR saat ini ditahan untuk menjalani hukumannya dalam kasus pidana yang lain. "Dulu memang sempat bebas, tetapi masuk penjara lagi untuk kasus yang lain," ucap Tito.

BACA JUGA: BNNP Sumut Kecolongan, 8 Tahanan Kabur Begitu Mudah

Menurut Tito, AUR  pernah ditahan dan menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 4 Juli 2022.

Dia menjalani tahanan sepuluh bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.

BACA JUGA: Baru Dipindahkan, Tahanan KPK Meninggal Dunia di Lapas

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo pada 13 November 2023 KPU ketapang telah bersurat ke Lapas Kelas IIB Ketapang dengan nomor 565/PP 05.1-SD/6104/2/2023 perihal permintaan surat keterangan.

Surat itu telah dibalas oleh pihak Lapas Kelas IIB Ketapang pada 13 November 2023 dengan nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2497.

“Yang menerangkan jika AUR telah ditahan di Lapas IIB Ketapang sejak 25 Mei 2023 sampai dengan saat ini dari kasus pidananya yang lain," ujar Hernowo.

Hernowo menegaskan mantan narapidana yang mau menjadi caleg bisa mengajukan surat ke Kalapas dan Karutan.

“Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU,” sambung dia.

Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.

Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023. "Yang menerangkan bahwa AUR telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.

AUR yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor  W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.

Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg DPRD sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "

“Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Riau Copot Kapolsek Bungaraya yang Bawa Tahanan Korupsi Melihat Kebun Sawit


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler