Baru Dipindahkan, Tahanan KPK Meninggal Dunia di Lapas

Kamis, 02 November 2023 – 13:14 WIB
Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Agus Rahma meninggal dunia, Rabu (1/11).

Terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher, setelah sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Harap Penyidik Mempertemukan Firli Bahuri dengan Alex Tirta

Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan.

"Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (2/11).

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri

Dia memastikan sangkaan hukum yang menjerat Agus Rahma gugur. Sebab, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," ucap Ali.

BACA JUGA: Menteri Anas Mengevaluasi Skema Gaji Tunggal di KPK dan PPATK

Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim.

"Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tsb yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Berkomitmen Memperkuat KPK untuk Berantas Korupsi Kakap


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler