jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS. Sebelumnya, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: BNPB: Foto KM Sinar Bangun di Dasar Danau Hoaks
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, ketiganya melanggar sejumlah aturan dan ketentuan. Termasuk di antaranya pasal 360 KUHP. Sebab, mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. ”Kami lihat ada hal-hal yang tidak memenuhi standar,” ucap Tito, Senin (25/6).
Di antaranya, KM Sinar Bangun berlayar tanpa manifes penumpang, tidak memiliki surat izin berlayar, juga tidak menyediakan life jacket.
BACA JUGA: Ramp Check Kelaiklautan Kapal-kapal di Danau Toba Dimulai
Karena itu, nakhoda KM Sinar Bangun serta tiga tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal 302 dan pasal 303 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasar pasal tersebut, para tersangka terancaman hukuman sepuluh tahun penjara juga denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Diharapkan memberikan efek deterrence untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Tito.
Mantan kepala Polda Metro Jaya itu menyampaikan, penetapan tersangka tiga pegawai dinas perhubungan tersebut merupakan bukti bahwa kecelakaan kapal penumpang tidak melulu salah nakhoda atau awak kapal.
BACA JUGA: Curiga Masih Banyak Penumpang KM Sinar Bangun yang Terjebak
”Mereka yang dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelayakan. Tapi, tidak terlaksana kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum oleh Polri tidak pandang bulu.
Tito menegaskan, pengembangan penyidikan dilakukan sampai kepada setiap orang yang bertanggung jawab atas operasional KM Sinar Bangun. ”Untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia. Supaya masyarakat ketika naik kapal, keselamatan mereka terjamin,” imbuhnya.
Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera
Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi.
”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan. (syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepedulian Tigaras Buat Keluarga Korban KM Sinar Bangun
Redaktur : Tim Redaksi