Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis

Kamis, 25 Februari 2021 – 07:46 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal laporan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.

BACA JUGA: Muhammadiyah Bela Din Syamsuddin, Begini Rencananya Ladeni GAR ITB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.

"Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Kang Ujang Menduga Ini Motif GAR ITB Melaporkan Din Syamsuddin, Sangat Berbahaya!

Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.

Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.

BACA JUGA: Merasa Ada yang Aneh, Ganjar Pranowo Bergerak Malam Hari, Langsung Terungkap

"Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah," tegasnya.

"BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN," sambungnya 

Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja. Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.

"Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN," tandasnya.

Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politisi, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yang intinya tidak percaya bila Din Syamsuddin penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah," kata Mahfud melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).

Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. "Beliau kritis, bukan radikalis," tegas Mahfud. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler