jpnn.com - JAKARTA - Honorer makin ramai membahas penetapan NIP dan SK menjelang berakhirnya pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK guru 2022 pada 13 Mei 2023.
Penentuan terhitung mulai tanggal atau TMT PPPK guru juga menjadi isu hangat di kalangan honorer.
BACA JUGA: Mengantisipasi Pelanggaran PNS dan PPPK di Pemilu 2024, Pemkab Loteng Bentuk Satgas Netralitas ASN
Banyak honorer yang berharap TMT-nya adalah 1 Januari 2023, sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan.
"Sebenarnya kami sangat berharap TMT PPPK dihitung per Januari 2023, karena guru honorer, kan, bekerja terus. Selain itu, yang ditanggung pusat, kan, 14 bulan gaji sudah termasuk gaji ke-13 dan THR," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (12/5).
BACA JUGA: Itet Minta Pemerintah Merealisasikan Pengangkatan Nakes Honorer menjadi PPPK
Menurut dia, banyak informasi yang beredar bahwa TMT PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah, katanya, beralasan tidak bisa menetapkan TMT per 1 Januari karena yang memiliki kewenangan soal itu ialah BKN.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Berencana Menambah 2.437 PPPK, Formasi Guru Paling Banyak
Benarkah demikian? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.
Dia menyatakan TMT PPPK ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi sebagai dokumen pendukung usul penetapan NIP PPPK.
"PPK di sini adalah gubernur, bupati, wali kota..Jadi, yang menentukan TMT itu PPK instansi, bukan BKN," kata Bima dihubungi JPNN.com.
Dia mencontohkan jika PPK mengajukan TMT per 1 Mei 2023,, otomatis gaji PPPK dihitung mulai bulan itu juga, meskipun SK baru diberikan Juni atau Juli misalnya.
Bima juga menjelaskan mengapa penetapan NIP PPPK menjadi lama.
Penyebabnya, kata dia, karena pemda tidak menyertakan dokumen lengkap saat pengusulan penetapan NIP PPPK.
Yang paling sering, ujar Bima, adalah dokumen kontrak kerja.
Ketika dokumen administrasi tidak lengkap otomatis prosesnya menjadi lama.
"Bagaimana bisa BKN mempercepat kalau dokumennya saja tidak lengkap. Begitu juga kalau daerahnya enggak mengajukan usulan, apanya yang mau diproses," cetusnya.
Diketahui, BKN akhirnya memperpanjang waktu pengisian DRH NIP PPPK guru 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen itu menyampaikan perihal penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK guru 2022 secara elektronik.
Menurut Deputi Suharmen, perpanjangan ini dikarenakan masih ada beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH.
"Jadwalnya ada penyesuaian, sehingga yang belum menyelesaikan pengisian DRH bisa melakukan resume lagi," katanya.
Dia menyebutkan pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2023.
Usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April-22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad