Surat Tugas PPPK 2019 Berbeda-beda, Mujid: Ini Benar-benar PPPK jadi Mainan Pemda

Sabtu, 30 Januari 2021 – 16:23 WIB
Pemda harus menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga akhir Januari, makin banyak daerah yang sudah menyerahkan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), SK, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) kepada honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).

Namun, hal tersebut tidak membuat PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 gembira. Mereka malah bersedih dan terjadi kecemburuan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ferdinand Bela Abu Janda, Petugas Rutan KPK Dipukul, Penjelasan Mabes Polri

Pasalnya, tanggal tugas PPPK yang tertuang dalam SPMT berbeda di masing-masing daerah. Seperti Kabupaten Bantul, Gunung Kidul dan Sleman, SPMT-nya ditulis 1 Februari. 

Padahal mereka sudah diberikan NIP dan SK sejak pekan keempat Januari 2021. Malah di Kabupaten Brebes, Musi Rawas, SPMT-nya dibuatkan 1 Maret 2021. 

BACA JUGA: Sudah Dilantik, PPPK dari Honorer K2 Belum Bisa Gajian

"Ini sudah ramai beredar di kalangan penyuluh makanya pada gelisah semuanya," kata Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid kepada JPNN.com, Sabtu (30/1).

Dia menegaskan, bila SPMT berbeda-beda setiap wilayah, akan memantik masalah baru. Pemda dengan alasan anggaran terbatas akan seenaknya menetapkan SPMT dan masa kontrak PPPK. Akibatnya, 12 ribu PPPK dari THL TBPP saling cemburu.

BACA JUGA: Gaji PPPK 2019 Dihitung Sejak Kapan, Ini Penjelasan Terbaru Kepala BKN

"Ini kenapa kok masing-masing pemda bikin aturan SPMT semaunya. Kalau seperti ini benar-benar kayak ada negara dalam negara," ucapnya.

Seharusnya, kata Mujid, harus ada aturan tegas dari pusat biar daerah tidak semaunya saja mengambil kebijakan terkait pengangkatan PPPK.

"Ini benar-benar PPPK jadi mainan pemda. Kan kami statusnya bukan pelamar umum. Kami bekerja belasan tahun tanpa henti lho. Kenapa SPMT dibuat tidak seragam begitu," tandasnya.(esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler