jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut HW, terdakwa pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sebagai sosok yang mengerikan.
Politikus Partai Amanat Nasioanl (PAN) itu mengatakan bahwa sebenarnya korban dari aksi kekerasan seksual oleh HW tidak hanya 12 melainkan lebih dari 20.
BACA JUGA: Gofar Hilman Ikut Komentari Kebejatan Herry Wirawan, Ada Harapan untuk 21 Korban
Namun, beberapa korban tidak mau melapor.
Temuan itulah yang membuat Yandri Susanto tidak ragu melabeli Herry Wirawan sebagai sosok yang seram.
BACA JUGA: Yandri Menilai Herry Wirawan Pantas Dihukum 20 Tahun Plus Dikebiri
Yandri Susanto mengusulkan penyuntikan kebiri bisa menjadi pelengkap hukuman maksimal kepada HW.
"Hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (12/12).
BACA JUGA: Geram, Deddy Corbuzier Sebut Herry Wirawan Bukan Manusia, Tetapi...
HW dituntut jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2, 3 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. HW pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (ast/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan