Penjelasan Ketua KPK Soal Korupsi di Kalangan PNS Marak

Rabu, 09 Januari 2019 – 11:32 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan gaji PNS di Indonesia terlalu kecil. Ini menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi di kalangan PNS.

Saat ini rerata gaji PNS golongan II Rp 5 jutaan. Itu komponennya adalah gaji pokok plus tunjangan. Tidak hanya gaji PNS yang disoroti Agus, pendapatan para kepala daerah juga dinilai sangat kecil dan tidak masuk akal.

BACA JUGA: Soal Gaji PNS, Menteri Syafruddin: Harga – harga Naik

Gaji bupati hanya sekitar Rp 5,1 juta. Tidak imbang dengan ongkos politik yang diperolehnya. Jangan heran bila kemudian banyak kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Bila ingin mencegah korupsi harus dimulai dari hal yang kecil dan dimulai dari diri sendiri. Untuk aparatur sipil negara dan pejabat negara perlu dibenahi gajinya,” kata Agus saat menjadi keynotespeech dalam Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran 2019 Dalam Mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kemendikbud, Rabu (9/1).

BACA JUGA: 14 Ribu PNS Belum Terima Gaji ke -13, Jadi Kapan?

Sayangnya berapa angka ideal untuk gaji PNS maupun kepala daerah, Agus enggan menyebutkan. Menurut dia itu jadi urusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, usaha untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi harus selalu dibudayakan. Berbagai cara telah dilakukan seperti melakukan reformasi birokrasi, terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar bisa melayani dengan lebih baik. Juga membangun zona-zona integritas.

BACA JUGA: Dana Rp 3 Triliun Bisa Menggaji 168 Ribu PNS Baru

Dia berpesan kepada jajarannya agar anggaran 2019 harus dilaksanakan dengan memerhatikan enam hal utama. Di antaranya, (1) pelaksanaan tata kelola yang baik; (2) fokus kepada tugas dan fungsi; (3) fokus kepada target dan sasaran; (4) mengurangi kegiatan yang bersifat penunjang; (5) patuh dan taat kepada regulasi yang berlaku; serta (6) tepat waktu dalam mencapai target dan sasaran.

“Kami menyadari bahwa menyelenggarakan program dan anggaran yang jumlahnya besar tidaklah mudah dilakukan. Seringkali orang tergelincir dengan tindakan-tindakan yang koruptif. Oleh karena itu, usaha yang terus menerus sejak dini untuk mengingatkan kepada kita semua agar dapat menggunakan anggaran dengan baik harus selalu disampaikan," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Tak Perlu Repot Beri Imbalan ke Pelapor Kasus Korupsi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler