jpnn.com, SURABAYA - Gaji ke-13 untuk 14 ribu PNS di Surabaya yang belum cair kembali dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Surabaya. Dalam rapat itu, dewan mendesak kembali agar gaji ke-13 yang menjadi hak PNS segera dicairkan pemkot.
Pencairan gaji ke-13 memang sulit diprediksi. Terutama bagi ribuan PNS di Surabaya.
BACA JUGA: Dana Rp 3 Triliun Bisa Menggaji 168 Ribu PNS Baru
Menunggu pencairan gaji ke-13, bagi mereka, ibarat menunggu hujan di pertengahan musim kemarau. Mereka harus sabar menunggu. Berbulan-bulan lamanya.
Gaji ke-13 seharusnya turun Juli lalu. Tapi, hingga kemarin, gaji itu belum cair juga. Dewan pun dibuat gemas sekaligus pusing.
BACA JUGA: Gaji Ke - 13 Masih Molor, Dewan Konsultasi ke Gubernur
Gemas karena menunggu alasan apa lagi yang diberikan pemkot sehingga pencairan gaji tersebut tertunda. Pusing karena sering mendapat keluhan dari PNS yang menghubungi terus-menurus.
''Paling tidak Senin (besok, Red) itu gaji ke-13 harus cair. Aja mbulet ae,'' kata Ketua DPRD Surabaya Armuji setelah mengikuti rapat banggar kemarin.
BACA JUGA: Polemik Gaji Ke - 13 PNS Tak Kunjung Tuntas
Dia menyebut pemkot sudah tidak punya alasan untuk tidak mencairkan gaji itu kepada PNS se-Surabaya.
Itu dibuktikan dari hasil rapat yang membahas surat gubernur Jatim soal penyampaian hasil evaluasi terhadap rancangan perda (raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2018.
Dari surat itu, gubernur tidak merevisi perubahan APBD yang disodorkan pemkot.
''Titik komanya saja lho tidak diubah,'' ujarnya. Artinya, gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telah dianggarkan pada 2017. Jumlahnya Rp 58 miliar. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan.
Desakan agar gaji ke-13 segera direvisi juga disampaikan anggota banggar Reni Astuti. Dia berharap pemkot tidak mencari-cari alasan lagi untuk pencairan anggaran itu.
Pemkot harus melihat bahwa semua PNS yang bekerja di lingkungannya punya hak atas gaji itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan membenarkan bahwa gaji ke-13 sudah dianggarkan.
Namun, saat ditanya soal pencairannya, dia menjawab singkat. ''Ini tunggu pembahasan di dewan,'' ujarnya sebelum rapat dimulai kepada Jawa Pos.
Jawa Pos mengonfirmasi ulang pembahasan itu setelah rapat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Hendro belum memberikan jawaban.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, pencairan menunggu jawaban evaluasi gubernur disampaikan dan diterima.
Setelah itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan laporan pengajuan pencairan gaji ke-13 itu minggu depan. ''Diupayakan awal November ini,'' jelasnya. (elo/c19/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh..Gaji ke-13 Batal Cair Lagi
Redaktur & Reporter : Natalia