jpnn.com, JAKARTA - Gaji PNS (pegawai negeri sipil) akan mengalami kenaikan pada 2019. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin mengatakan, saat ini pembahasan mengenai anggaran gaji PNS masih berlangsung di Kemenkeu.
“Insya Allah, didoakan, mudah-mudahan (terealisasi). Sedang pembahasan di Kemenkeu,” ujar Menteri PANRB Syafruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
BACA JUGA: Januari 2019, Rekrutmen PPPK Dimulai
Syafruddin menegaskan pihaknya sudah pasti mendukung kenaikan gaji tersebut. “Yang menentukan nanti bagaimana kesediaan anggaran di Kemenkeu, kalau kita mengharapkan itu (kenaikan), semua ASN mengharapkan juga,” tandasnya.
Menurut mantan Wakapolri itu, gaji PNS sudah seharusnya naik, mengingat kebutuhan biaya hidup yang juga semakin tinggi saat ini. Selain itu, pemerintah belum menaikkan gaji para abdi negara tersebut dalam waktu yang cukup lama.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin soal Tes CPNS 2018
Jika kenaikan gaji bisa diwujudkan, Syafruddin berharap kinerja para PNS bisa lebih baik dan meningkat. Tentunya dalam hal pelayanan bagi masyarakat Indonesia.
“Karena sudah sekian puluh tahun, perkembangan fiskal yang begitu naik, tunjangan ASN 20 tahun tidak pernah naik, harga-harga naik sekarang. Kehidupan semakin menurun. Oleh karena itu disesuaikan. (Harapannya) lebih baik kinerjanya,” tutur dia.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Fahri Hamzah terkait Honorer K2
Sebelumnya diberitakan, dalam Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 telah diputuskan bahwa gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS naik sebesar 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tersebut didasari oleh penyesuaian angka inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
Mantan Direktur Utama Bank Dunia ini juga mengatakan, gaji PNS dinaikkan mulai 1 Januari 2019 dan yang akan dinaikan hanya berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan, untuk tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini. (yes/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap MenPAN Perhatikan Surat Dukungan untuk Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi