Penjelasan Kombes Argo Kasus Rocky Gerung

Rabu, 06 Februari 2019 – 00:45 WIB
Rocky Gerung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa pengamat politik Rocky Gerung pada Jumat lalu (1/2). Mantan dosen filsafat di Universitas Indonesia itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama karena menyebut kitab suci fiksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan Rocky.

BACA JUGA: Rocky Gerung: Perbandingannya tentu Masanya Pak SBY

"Untuk kasus Pak Rocky Gerung nanti dari penyidik akan mengklarifikasi dari yang bersangkutan. Kemudian klarifikasi juga kepada saksi yang lain," sebut Argo, Selasa (5/2).

Argo menambahkan, polisi juga sudah memanggil pelapor, yakni Jack Boyd Lapian. Lalu ada saksi-saksi lain yang dianggap melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa dalam laporan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Gagal Paham

BACA JUGA: Rocky Gerung: Perbandingannya tentu Masanya Pak SBY

"Jadi, sekarang semuanya sedang dianalisis penyidik. Tunggu saja," tegas Argo.

BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila

Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa saksi ahli. “Iya, rencananya saksi ahli, tetapi nanti tunggu dijadwalkan dari penyidik,” imbuh Argo.

Diketahui bahwa Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kakak Kelas UAS Kritisi Rocky Gerung soal Ateis Dibolehkan Pancasila

Laporan itu dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky diduga melanggar Pasal 156a KUHP karena menyebut kitab suci fiksi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Polisi Garap Rocky Gerung Terkait Kasus Kitab Suci Fiksi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler