jpnn.com, JAYAPURA - Dua tersangka pemilik narkoba jenis ganja kering berinisial SW (18) dan OW (28) ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura, Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 05.00 WIT.
Pemilik 37 paket ganja itu ditangkap di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Jayapura, Papua.
BACA JUGA: Mitigasi ASN Pemakai Narkoba, Pegawai Absen Harus Tes Urine di Kantor BNNP
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon menyebut tersangka OW berkebangsaan Papua Nugini (PNG).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan akan masuknya ganja dari PNG.
Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.
"Anggota yang berada di kawasan Bambu Kuning Polimak melihat OW sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan," kata Mackbon.
BACA JUGA: Briptu R Adiknya Oknum Polwan Brigadir IR Ditahan Propam Polda Riau Gegara Positif Narkoba
Seusai ditangkap keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja.
Barang bukti ganja yang disita terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan 9 plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan.
"Saat ini OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Kombes Mackbon. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Perwira Ditangkap di Papua, Tuh Orangnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam