Penjelasan Komisaris AP II soal Nasib Petugas Bandara yang Kawal Habib Bahar

Rabu, 26 April 2023 – 18:30 WIB
Komisaris Angkasa Pura (AP) II Fiki Satari akhirnya angkat bicara soal pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang memberi pengawalan kepada Habib Bahar di bandara. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Angkasa Pura (AP) II Fiki Satari akhirnya angkat bicara soal pemberhentian tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang memberi pengawalan kepada Habib Bahar di bandara.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi tepatnya pada 3 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Petugas Avsec yang Mengawal Habib Bahar Dipecat AP II, Sahroni: Berlebihan

Ketiga Avsec tersebut dianggap melakukan pelanggaran berat karena meninggalkan tempat tugas tanpa adanya izin dari pimpinan.

“Jadi ketiga orang Avsec ini kemudian menjemput dan mengantarkan keluar. Padahal tugas Avsec sebetulnya juga bukan dalam konteks hal tersebut,” ujar Fiki dalam keterangan yang diterima Redaksi, Rabu (26/4).

BACA JUGA: Tok, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Fiki pun memastikan keputusan terebut tidak ada kaitannya dengan sosok Habib Bahar.

Tindakan ketiga petugas itu adalah pelanggaran serius terlepas dari siapa yang mereka kawal.

BACA JUGA: JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Hakim Memvonis 6 Bulan, Habib Bahar Langsung Mencium Bendera

“Artis K-pop pun kalau pakai penjagaan harus koordinasi dulu. Jadi tidak bisa asal kasih penjagaan. Dalam menempatkan avsec, sudah ada perhitungan tersendiri. Jadi kalau ada yang meninggalkan posnya, itu bisa bahaya,” ujar Fiki.

Terkait isu bahwa dirinya punya andil besar dalam keputusan perusahaan tersebut, Fiki dengan tegas membantah.

Sebagai komisaris, dia tidak punya wewenang mengambil keputusan terkait personalia seperti memberi sanksi atau memberhentikan.

Dia bahkan baru mengetahui kasus ketigas Avsec itu setelah keluarnya keputusan dari manajemen.

“Ini proses kemudian tanggal 30 Maret diputuskan oleh manajemen, setelah mitigasi sekian lama, untuk dikembalikan ke penyedia jasa, karena ketiga orang ini statusnya adalah PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak. Jadi tidak ada istilah pemecatan dalam hal ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler