Penjelasan KPK soal Modus Suap untuk Menteri Juliari dari Dana Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020 – 09:49 WIB
Mensos Juliari P Batubara memberikan keterangan pers usai peninjauan penyerahan bantuan sosial tunai di Kota Bogor, Rabu, 13 Mei 2020. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Wakil bendahara umum DPP PDI Perjuangan itu diduga menerima dana dari rekanan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi vendor program bansos.

BACA JUGA: Inilah Modus Korupsi yang Menyeret Mensos Juliari, Terkumpul Uang Banyak Banget

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB (Juliari, red), MJS (Matheus, red), AW (Adi, red). Sebagai pemberi AIM (Ardian, red) dan HS (Harry, red)," ungkap Firli di kantornya,  Jakarta Selatan, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Mensos Juliari Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, Begini Reaksi Ali Taher DPR

Firli menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kemensos menggelar pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun pada tahun ini. Pengadaan itu dibagi dalam dua periode dan 272 kontrak.

Juliari selaku menteri sosial menunjuk Matheus dan Adi Wahyono menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Selanjutnya, Kemensos menetapkan rekanan untuk pengadaan  paket sembako itu melalui penunjukkan langsung.

BACA JUGA: KPK OTT 6 Orang Terkait Korupsi Dana Covid-19 di Kemensos, Ada Uang Sekardus

Menurut Firli, ada kesepakatan soal fee dari rekanan pengadaan paket sembako itu untuk pejabat Kemensos. Fee itu disetorkan melalui Matheus.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu," tutur Firli.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan untuk beberapa pemasok yang menjadi rekanan Kemensos. Mereka ialah Ardian, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, ada fee Rp 12 miliar dari Matheus untuk Juliari. Uang itu diserahkan melalui Adi secara tunai sebesar Rp 8,2 miliar.

Selanjutnya, uang rasuah itu dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari. "Untuk digunakan membayar berbagai
keperluan pribadi JPB," kata dia.

Sementara pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako Covid-19, ungkap Firli, ada fee Rp 8,8 miliar yang terkumpul selama periode  Oktober-Desember 2020.  Uang itu juga untuk keperluan Juliari.

KPK menduga mantan legislator PDIP di DPR itu menerima suap dengan nilai total Rp 17 miliar. Oleh karena itu, jerat untuk Juliari ialah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun jerat untuk Matheus dan Adi ialah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, KPK menjerat Ardian dan Harry selaku pemberi siap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler