jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga tersangka itu terdiri atas dua pejabat imigrasi dan seorang swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, jajarannya dalam OTT pada Senin (27/5) malam hingga Selasa (28/5) dini hari itu itu menangkap tujuh orang. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya ketika jumpa pers di kantornya.
BACA JUGA: Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi
Empat dari tangkapan KPK adalah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Mataram. Kelimanya adalah Kepala Kanim Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Yusriansyah Fazrin (kepala seksi intelijen dan penindakan), serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bernama Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
Baca juga: Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi
BACA JUGA: Wisata Mendadak, Jokowi Kagumi Keunikan Dusun Sade
Adapun dari pihak swasta ada tiga orang, yaitu Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono, serta seseorang bernama Wahyu. Alexander menjelaskan, Wahyu merupakan staf Liliana.
Lebih lanjut Alexander mengatakan, awalnya tim KPK menerima informasi tentang rencana penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah di Kanim Kelas I Mataram. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB.
BACA JUGA: Prabowo - Sandi 67,8%, Gerindra Gelar Syukuran, Apresiasi Kerja KPPS
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan penyerahan uang telah dilakukan, tim KPK lantas mencokok Yusriansyah dan Ayub sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) sekitar pukul 21.45 waktu Indonesia tengah (WITA). “Di kamar YRI (Yusriansyah, red), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” ucap Alex.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Liliana dan Wahyu di Wyndham Sundancer Resort Lombok pada pukul 22.00. Operasi senyap KPK berlanjut dengan penangkapan terhadap Kurniadie di rumah dinasnya, Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa (28/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Kemudian enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Alex. Baca juga: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor
KPK juga memanggil 14 orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Dalam pemeriksaan itu ada yang mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.
KPK lantas melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Tiga orang pun menjadi tersangka, yakni Kurniadie, Yusriansyah dan Liliana.
KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA. “Lil (Liliana, red) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas,” ucap Alexander.
Karena itu KPK menjerat Kurniadie dan Yusriansyah dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Liliana sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Kembali Mengunjungi NTB, Nih Agendanya
Redaktur : Tim Redaksi