jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan informasi penahanan sementara Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan infanteri baret merah itu menjelaskan Brigjen Junior diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasar Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 Ayat 1 KUHP Militer.
BACA JUGA: Letjen Chandra: Brigjen Junior Diduga Tidak Menaati Perintah Dinas
“Berdasar hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Brigjen Tatang dalam siaran pers, Selasa (22/2).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa Brigjen Junior telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya, serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
BACA JUGA: Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini
Dia mengatakan perbuatan yang dilakukan Brigjen Junior itu ialah mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungi Mandalika, Jenderal Dudung Menaiki Bukit Jokowi
Dia menambahkan saat ini berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.
“Sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” kata mantan Dandim 1705/Nabire, itu.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Tatang juga menjelaskan terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dengan alasan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi, serta akan pensiun 3 April 2022.
Mengenai hal tersebut, kata dia, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.
“Selain itu, (soal) usia pensiun pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” pungkas Brigjen TNI Tatang Subarna. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy