jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan aset terdakwa Helena Lim dikembalikan karena dinilai tidak ada kaitannya dengan kejahatan atau tindak pidana.
“Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Helena Lim merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.
Yanto menjelaskan bahwa pengembalian aset dapat dilakukan bila di persidangan terbukti tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA: Tak Tega Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Pulang, Sayang!
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah diatur benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan ke pemiliknya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa aset juga dapat disita sesuai dengan Pasal 39 dan 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Helena Lim Saat Sidang Kasus Korupsi Timah
“Jadi, barang-barang bukti yang diajukan di persidangan yang diperoleh atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka dapat disita untuk negara atau dimusnahkan atau untuk negara, seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12), memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.
Adapun Helena Lim telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Bantah Soal Ini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan