Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK

Minggu, 04 Agustus 2019 – 08:49 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya. Hal itu dikatakan Eva Louisa dan Suhanda mewakili manajemen PT Kam and Kam (MeMiles).

Sebelumnya beredar kabar bahwa MeMiles masuk dalam 14 daftar hitam perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami tidak membenarkan tudingan itu. MeMiles tidak ada hubungan ke OJK karena bukan perusahaan investasi, melainkan perusahaan advertising online,” kata Eva Louisa dalam siaran tertulisnya, Minggu (4/8).

BACA JUGA: Menteri Nasir: Potensi Dana Pihak Ketiga dari Mahasiswa Capai Rp 8 Triliun

“OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan. MeMiles terdaftar di Dirjen AHU Kemenhukham, di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising, bukan perusahaan investasi,” sambung Suhanda.

BACA JUGA: Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi

BACA JUGA: Kuartal I 2019, Garuda Indonesia Bukukan Laba Bersih 19,7 Juta Dolar

Mereka mengetahui lewat media tentang Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan OJK dan Bareskrim Polri, yang merilis 14 nama entitas investasi ilegal (bodong). Salah satunya ada PT. Kam and Kam (MeMiles). “Sampai sekarang MeMiles tidak menerima surat peringatan dari OJK,” jelas Suhanda.

Menurut Suhanda, PT Kam and Kam adalah perusahaan yang mengkolaborasi antara aplikasi dengan marketplace dan advertising. Produknya iklan. Jadi, bukan perusahaan investasi sebagaimana  perbankan, leasing, MLM maupun asuransi.

BACA JUGA: Perusahaan Asuransi tak Bisa Bayar Polis Nasabahnya, OJK Diminta tak Buang Badan

BACA JUGA: Investasi Bodong Keruk Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun

“Kalau perusahaan kami tetap dianggap bersalah, maka yang berhak menutup perusahaan kami adalah putusan pengadilan,” ujar Suhanda.

Suhanda menambahkan, sebelum MeMiles beroperasi, sudah lebih dulu menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahan legal.

“Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apapu sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK,” tandasnya.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Upaya Penyehatan Jiwasraya, DPR Bakal Panggil OJK


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler