jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pratikno menegaskan, surat yang mencantumkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan untuk mengintervensi KPU.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengirim surat berkali-kali ke Presiden Jokowi. PTUN dalam suratnya meminta presiden memerintahkan KPU melaksanakan perintah pengadilan.
BACA JUGA: Ekonomi Kian Rentan di Era Jokowi
“Tanggal 4 Maret yang lalu, Ketua PTUN Jakarta mengajukan permohonan kepada Presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4). “Kami paham tentang adanya surat PTUN ini karena memang Presiden bukan hanya pertama ini menerima surat ini.”
Baca juga:
BACA JUGA: Kampanye di Cirebon, Jokowi Masih Andalkan Tiga Kartu Sakti
Mensesneg Surati KPU soal Nama OSO untuk DCT DPD, Hasilnya?
OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
BACA JUGA: Istana Bantah Intervensi KPU soal Kasus OSO
Terkait dengan adanya frasa ‘arahan presiden’ dalam surat Mensesneg ke KPU, Pratikno menyebutnya sekadar bahasa undang-undang saja. Dalam surat yang bernomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06/3/2019 itu juga terdapat frasa yang sesuai dengan perundang-undangan.
“Memang itu bahasa dalam UU begitu. Saya sebutkan Pasal 116 ayat 6 UU 51 Tahun 2009 (UU PTUN) kira-kira begitu. Makanya dalam frasa terakhir sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tuturnya.
Pratikno lagi-lagi menegaskan bahwa suratnya bukan sebagai bentuk intervensi Istana kepada KPU. Sebab, kata Pratikno, suratnya kepada KPU atas dasar permintaan PTUN.
“Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindak lanjut surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU 51 Tahun 2009,” paparnya.
Menurut Pratikno, KPU sudah membalas suratnya. Namun, guru besar ilmu politik di UGM itu mengaku belum membacanya.
“Saya belum baca surat dari KPU. Namun sekali lagi ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan, dan menindaklanjuti keputusan PTUN,” terangnya.(jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Siapa Paling Banyak dalam Kampanye Jokowi di Cirebon?
Redaktur & Reporter : Antoni