jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung Teddy Ahmad Junaedi menyebut pesantren milik Herry Wirawan pernah menerima Bantuan Operasional Pondok Pesantren Salafiyah (BOS PPS).
Bantuan tersebut diberikan langsung Kemenag pusat karena Pesantren Madarul Huda Antapani milik Herry Wirawan masuk sebagai penerima program.
BACA JUGA: Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji
Pesantren Madarul Huda Antapani atau Madani diketahui menjadi satu-satunya lembaga yang dikelola Herry dan mengantongi izin operasional.
"Jadi karena Pesantren Madarul Huda itu masuk sebagai (penerima) program Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PK-PPS) dan sudah normatif pesantren pendidikan kesetaraan akan dapat bantuan," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Teddy Ahmad Junaedi dikonfirmasi, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Terdakwa Herry Wirawan Sampaikan Hal Ini Saat Bertemu Karutan Kebonwaru
Teddy menyebutkan dana BOS PPS itu diberikan Kemenag hingga 2020.
Sejak 2018, dana tersebut dicairkan langsung Kemenag pusat, tak lagi melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Kajati Jabar akan Telusuri Aliran Dana Bantuan Donator ke Yayasan Milik Herry Wirawan
Teddy sendiri tidak merinci besaran dana bantuan yang diberikan kepada pesantren milik Herry Wirawan yang kini statusnya menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati.
Namun, Teddy menyampaikan BOS PPS yang dananya dicairkan setiap 6 bulan sekali untuk Pesantren Madarul Huda sudah dihentikan sejak tahun ini.
"Karena kejadian ini di bulan Mei sudah diblokir sama Kemenag pusat," tegas Teddy. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina