jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih memperkirakan 68 persen peserta tes PPPK 2021 tidak lulus passing grade kompetensi teknis pada hari pertama seleksi, Senin (13/9).
Bahkan, Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono pun mengeklaim istrinya tidak lulus karena melihat skor nilai tes PPPK 2021 yang real time.
BACA JUGA: Nadiem Semangati Peserta Tes PPPK Guru yang Tak Lulus Passing Grade, Simak Kalimatnya
Lantas benarkah hasil tes PPPK guru 2021 pada 13 September sudah menunjukkan kelulusan para guru honorer?
JPNN.com mencari jawabannya pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
BACA JUGA: Kalimat Elite PDIP untuk Gibran bin Jokowi: Enggak Usah Mikir ke Jakarta
Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, skor nilai yang tertera saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS maupun seleksi kompetensi PPPK merupakan nilai murni.
Nilai tersebut menurut dia bersifat real-time sesuai hasil yang dikerjakan peserta. Untuk penentuan kelulusan, Panselnas harus mengintegrasikan nilai-nilai yang ada.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Ingatkan Masih Ada Afirmasi untuk Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
Untuk CPNS, kata Bima, akan dilakukan integrasi nilai SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sedangkan kompetensi PPPK guru juga diintegrasikan lantaran ada kebijakan Kemendikbudristek memberikan afirnasi.
Penegasan sama juga disampaikan Karo Humas BKN Satya Pratama. Dia menjelaskan untuk tes PPPK guru menggunakan sistem computer assisted test ujian nasional berbasis komputer (CAT UNBK) Kemendikbudristek.
Meskipun begitu, sistemnya sama seperti CAT BKN. Artinya, skor yang terpampang dan langsung dilihat para peserta tes PPPK guru 2021 merupakan nilai murni.
"Jadi itu nilai murni dan belum melihat afirmasi peserta. Afirmasi sepertinya akan diimplementasi saat rekonsiliasi hasil. Kemendikbudristek yang lebih tahu masalah ini," ucap Satya kepada JPNN.com, Selasa (14/9).
Diketahui Kemendikbudristek memberikan nilai afirmasi kompetensi teknis 100 persen untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian, afirmasi sebesar 15 persen diberikan untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja di atas tiga tahun, peserta disabilitas 10 persen, dan honorer K2 ada tambahan afirnasi 10 persen. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad