jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang memberi penjelasan terkait kliennya yang muncul di televisi setelah bebas dari penjara.
Menurut Jeffry, mantan suami Venna Melinda itu punya hak yang sama dengan warga lain dalam mencari rezeki sesuai bidangnya.
BACA JUGA: Kemunculan Ferry Irawan di TV Dikritik, Imbauan KPI Terkait Pelaku KDRT Disoal
"Tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia," ujar Jeffry, ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Lagipula, lanjut Jeffry, dalam putusan pengadilan tidak disebutkan soal larangan bagi Ferry Irawan mencari nafkah di televisi.
BACA JUGA: Bebas Dari Jeruji Besi, Ferry Irawan: Saya Mau Menenangkan Diri
"Sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD, salah satunya mencari nafkah. Itu tidak boleh dihalangi," tegas Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan banjir kritikan lantara muncul di layar televisi setelah bebas dari penjara.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Luna Maya Dilamar Maxime? Rendy Kjaernett Kapok Selingkuh
Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat mengeluarkan imbauan ke stasiun televisi dan radio agar tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.
Adapun Ferry Irawan, menjadi mantan narapidana atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan dipenjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh mantan istrinya itu pada 16 Januari 2023. (jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lady Nayoan Tampil di Sejumlah Podcast Setelah Rujuk, Nikita Mirzani Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh