jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 menuai kritikan dari pimpinan honorer K2 (kategori dua). Mereka menilai, pemerintah sudah hilang kewibawaannya karena meluluskan para peserta CPNS yang tidak lulus passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar).
"Apapun alasanya harusnya pemerintah sekarang merasa malu. Karena aturan yang dibuat dilanggar sendiri," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Kamis (22/11).
BACA JUGA: Ini Mekanisme Penentuan Peserta Tes CPNS Lolos ke SKB
Pemerintah selalu memandang rendah K2 yang nyata-nyata sudah kompeten tapi dianggap tidak kompeten. Sekarang, peserta tes CPNS yang gagal mencapai passing grade yang berarti tidak kompeten, tetap diloloskan untuk ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Katanya mau cari yang kompeten dengan standar tinggi seperti di luar negeri dan tanpa mempedulikan tenaga K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi. Sekarang saya hanya bisa tepuk jidat, bagai hidup di negeri dongeng saja. Ini pil pahit buat K2," tandasnya.
BACA JUGA: Nilai SKD 255, Pelamar Umum Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2018
Titi berpendapat, walaupun nilai kumulatif SKD honorer K2 juga diturunkan tapi tidak bisa memenuhi rasa keadilan. Mestinya, honorer K2 bisa mengisi formasi CPNS kosong lebih banyak lagi.
“Bukan merekrut tenaga baru yang tidak lulus passing grade dan nol pengabdian," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: PermenPAN RB 61: Menteri Sebut Soal SKD CPNS Terlalu Sulit
BACA ARTIKEL LAINNYA... PermenPAN RB No 61: Nilai SKD CPNS Honorer K2 Turun Jadi 220
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad