Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Rabu, 25 November 2020 – 07:03 WIB
Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020) Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rahandhi mengungkap alasan menempatkan selebgram Millen Cyrus di sel tahanan pria.

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) Millen Cyrus yang berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA: Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba, Liza Natalia Berkomentar Begini

"Sesuai KTP dia ditahan di sel pria. KTP nya kan laki. Dia (Millen Cyrus-red) kelahiran 1999," ungkapnya saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (24/11) malam.

Lebih lanjut, Rahandhi mengatakan, untuk pasal yang akan dipersangkakan, pihaknya mungkin akan menentukan pada Rabu (25/11).

BACA JUGA: Ini Alasan Millen Cyrus Berada di Kamar Hotel, Oh Ternyata...

"Mungkin besok kami akan menentukan pasal yang akan dipersangkakan. Arahnya gimana," pungkasnya.

Sebelumnya, selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

BACA JUGA: 7 Fakta Mengejutkan tentang Penangkapan Millen Cyrus, Pesta Miras Hingga Berduaan Bareng Cowok

Keponakan Ashanty ini juga telah terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine.

"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Diketahui, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11).

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler