jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuatan video asusila Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, olah TKP akan dilakukan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Polisi Ungkap Kondisi Sopir Chacha Sherly, Penampilan Gisel Disorot
"Ada juga beberapa barang bukti yang harus kami lenngkapi," kata Kombes Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Yusri menjelaskan, olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Gisel
"Nanti kalau sudah lengkap akan kami kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," ujar Yusri.
Diketahui, Gisel telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus video asusila bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa sebagai Tersangka, Gisel Dicecar Penyidik 49 Pertanyaan
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena beberapa alasan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh