jpnn.com, RIAU - PT Padasa Enam Utama (PEU) membantah tuduhan Forum Petani Desa Kabun terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS).
Pada demonstrasi yang berlangsung sejak 7 Januari 2025, para petani menuding PT PEU tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
BACA JUGA: Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
Kuasa hukum PT PEU, Nadim Isaad, dari Virangga & Partners, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Forum Petani.
“Hubungan hukum PT Padasa hanya dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera berdasarkan MoU yang ditandatangani pada 2023,” ujar Nadim, dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
BACA JUGA: Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
Dalam MoU tersebut, PT PEU dan koperasi diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mencari lahan plasma, dengan opsi berunding kembali bersama pemerintah daerah jika lahan tidak ditemukan dalam waktu yang ditentukan.
Sebagai bentuk perhatian, PT PEU telah menyalurkan uang masa tunggu sebesar Rp 1,031 miliar kepada koperasi selama proses pencarian lahan. Namun, distribusi uang ini justru menimbulkan masalah.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
Awalnya, uang tersebut disalurkan untuk 435 CPP seperti yang diusulkan Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu, tetapi jumlah penerima membengkak menjadi 1.019 orang.
Nadim mengungkapkan, laporan keuangan menunjukkan uang yang telah disalurkan tidak sesuai dengan jumlah penerima yang disepakati.
“Kami menemukan ketidaktepatan distribusi. Dari Rp 1,031 miliar yang disalurkan, hanya Rp 724,5 juta yang dilaporkan sebagai telah diterima. Sisanya didistribusikan ke penerima tambahan yang tidak sesuai dengan daftar CPP awal,” jelas Nadim.
Akibatnya, PT PEU menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 hingga masalah distribusi ini diselesaikan. Terkait tuduhan bahwa PT PEU belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma, Nadim menegaskan bahwa proses tersebut masih sesuai jadwal.
“Batas waktu pencarian lahan adalah tiga tahun sejak MoU ditandatangani. Tuduhan bahwa kami tidak merealisasikan lahan plasma adalah keliru,” tegasnya.
Nadim juga menekankan bahwa uang masa tunggu yang diberikan bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap CPP.
PT PEU menyatakan kisruh ini bermula dari koperasi yang tidak transparan dalam pengelolaan uang masa tunggu dan komunikasi kepada anggotanya. Perusahaan mengimbau Forum Petani untuk berkomunikasi langsung dengan koperasi terkait isi MoU dan kejelasan pengelolaan dana yang telah disalurkan. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh