Penjelasan Terbaru Ketua DPR soal RUU Permusikan

Minggu, 17 Februari 2019 – 14:57 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet merespons hasil Konferensi Meja Potlot yang meminta parlemen menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sebagai pimpinan DPR saya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada,” kata Bamsoet, Minggu (17/2). Baca juga: Jerinx SID Pengin Anang Hermansyah Minta Maaf
 
Hanya saja, politikus Partai Golkar itu perlu menyampaikan kronologis terkait RUU Permusikan. Pertama, RUU itu diusulkan Kami Musik Indonesia (KMI) dalam audensi dengan Badan Legislasi DPR pada  7 Juni 2017.

BACA JUGA: Jerinx SID Pengin Anang Hermansyah Minta Maaf

“Jadi aspirasi tersebut sebenarnya dari musisi sendiri yang  sifatnya bottom up,” ujarnya.
 
Kedua, lanjut Bamsoet, Baleg merespons masukan KMI dengan memasukan RUU Permusikan ke dalam daftar panjang Prolegnas 2015 - 2019. Ketiga, Baleg sebelumnya sudah meminta draf RUU Permusikan disempurnakan terlebih dahulu.

Keempat, Badan Keahlian DPR pada awal 2018 ditugaskan menyempurnakan naskah akademik (NA) dan RUU.  Kelima, Badan Keahlian menyusun draf naskah akademik dan RUU tersebut sesuai dengan mekanisme dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA: Top, Mas Anang Setuju Hentikan Pembahasan RUU Permusikan

Keenam, Badan Keahlian khususnya Pusat Perancangan UU memasukan semua rencana kegiatan penyusunan naskah akademik dan RUU dalam aplikasi website DPR  yang bernama SIMAS PUU. Melalui aplikasi itu pula masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan naskah akademik RUU secara online.
 
Ketujuh, naskah akademik dan RUU yang masih disiapkan di Badan Keahlian  masuk dalam prioritas 2019 nomor 48. “Yang sekarang beredar dan dikritisi oleh musisi saat ini adalah naskah awal pada bulan Agustus yang belum dilakukan uji konsep pada  bulan Oktober oleh Badan Keahlian,” ujarnya.
 
Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan, naskah awal itu memang dikirim kepada narasumber dan dimuat di website agar memperoleh masukan dan tanggapan. DPR juga menggelar focus discussion group (FGD) untuk mencari masukan bagi naskah itu.

“Dengan  demikian naskah itu memang sesungguhnya belum selesai dan sama sekali belum dibahas oleh anggota DPR,” katanya. Berita terkait: Mas Anang Setuju Pembahasan RUU Permusikan Dihentikan
 
Bamsoet menambahkan, Badan Keahlian telah mengundang kubu pendukung dan penolak RUU Permusikan. Bahkan, pihak-pihak yang mendukung ataupun menentang RUU Permusikan akhirnya memahami proses legislasi di DPR.

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut RUU Permusikan Tak Miliki Logika Hukum

“Masih jauh. Mereka juga bersedia untuk bergabung dan memberikan masukan apabila diundang lagi. Lebih dari itu, sesungguhnya mereka juga mengapresiasi sistem DPR yang semakin terbuka dan mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal dalam penyusunan naskah akademik dan RUU,” kata Bamsoet seraya menambahkan, Badan Keahlian sedang merampungkan penyusunan kembali RUU Permusikan dengan mengakomodasi berbagai masukan-masukan.(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Slank Sepakat RUU Permusikan Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler