Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Gaji Bu Mega Cs di BPIP

Rabu, 30 Mei 2018 – 20:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan MenPAN-RB Asman Abnur dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (23/5) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan besarnya hak keuangan yang diterima pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tidak terlepas dari tingkat beban kerja yang diemban. Menurutnya, perubahan nama BPIP yang sebelumnya Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi badan setingkat kementerian menimbulkan konsekuensi perubahan pada struktur organisasinya.

Menurut Asman, besaran gaji dan tunjangan untuk pejabat BPIP didasarkan pada pertimbangan beban kerja dan dampak yang dihasilkan. Selain itu, besaran gaji dan tunjangan yang diatur berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP juga didasarkan pada kapasitas dan kompetensi tokoh-tokoh di dalamnya.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Tegaskan Banget Bu Mega Cs Tak Mata Duitan

"Ini kan masalah ideologi negara, masalah dasar negara kita. Ini sangat substansi sekali. Maka output yang dilahirkan menyangkut masalah ideologi negara," ucap Asman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/5).

Asman menambahkan, KemenPAN-RB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan telah menyusun analisis beban kerja di BPIP. Menurutnya, Dewan Pengarah BPIP yang diketuai Megawati Soekarnputri tidak sekadar memberikan arahan, tapi juga membuat perencanaan dan pembinaan ke bawah.

BACA JUGA: Atur Gaji BPIP Cepat, Kok Giliran soal Nasib Honorer Lambat?

Beban kerja itu pulalah yang menjadi dasar untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan pejabat BPIP. Apalagi orang-orang yang duduk di dewan pengarah merupakan mantan presiden dan wakil presiden, serta para tokoh.

"Ya itu objek kerja itu, karena ini menyangkut ideologi dan badan itu berubah jadi setingkat menteri," jelas Asman.(fat/jpnn)

BACA JUGA: PAN: Jangan Permalukan Bu Megawati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji BPIP Jadi Kontroversi, Nih Penjelasan Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler