Penjelasan Terbaru Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Rabu, 16 Juni 2021 – 19:18 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang merespons perluasan objek pajak seperti diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sempat menjadi polemik dan viral.

Senator muda asal Bengkulu tersebut menjelaskan beberapa poin yang disampaikannya bukan mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

BACA JUGA: Soal PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Begini Reaksi Syarief Hasan

“Dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, saya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak. Dan, dalam usulan tersebut objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, sektor pendidikan, tambang, dan hasil pengeboran lainnya,” ujar Sultan, Rabu (16).

Hanya saja, lanjut Sultan, opsi mengenakan pajak pada sektor tertentu tersebut harus memperhatikan dampak kepada masyarakat kecil.

BACA JUGA: Tiga Alasan Menolak PPN Sembako Versi Fadli Zon, Ada Kata Amoral

“Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia,” tegas Sultan.

Selain itu, Sultan juga menjelaskan pernyataannya sebelumnya justru lebih menyoroti pada masalah di sektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut. Termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Manfaat Minum Air Rebusan Serai dan Jahe Tiap Pagi, Luar Biasa

Data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh -+ Rp 4 ribu triliun.

Sultan juga sebelumnya lebih menyoroti tentang utang negara yang sudah diangka mengkhawatirkan yaitu telah menembus angka Rp 6 ribu triliun.

Dengan rasio utang yang sudah diangka mengkhawatirkan, Sultan meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil.

“Sebab potensi penghindaran pajak kita sangat tinggi dan selain itu faktanya juga tax amnesty yang diberlakukan belum mencapai target yang diharapkan,” ujar Sultan.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler