Penjemput Hana Hanifah di Bandara jadi Tersangka, Kawannya Juga

Rabu, 15 Juli 2020 – 08:38 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing (kiri) konpers kasus Hana Hanifah, Selasa malam. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Artis film televisi (FTV) Hana Hanifah sudah dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Medan dalam kasus dugaan prostitusi online.

Hana Hanifah dinyatakan sebagai korban praktik prostitusi.

BACA JUGA: Begini Cara Pak Bos Mendekati Artis, Mengajak ke Hotel, Oh Ternyata

Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

Mengenai status Hana, menurut dia, polisi saat ini menetapkan sebagai korban.

Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel berstatus saksi.

BACA JUGA: Hana Hanifah Berstatus Korban, Pria Hidung Belang jadi Saksi, Begini Penjelasannya

Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A.

Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan bakal terus berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap.

BACA JUGA: 18 Lembaga Akan Dibubarkan, PNS Harap Tenang, Simak Penjelasan Kepala BKN

Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

"J merupakan muncikari dan R merupakan teman dari J yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler