jpnn.com, SAMPIT - Samsudin membantah bakal mengedarkan sabu-sabu meski sudah terbukti memiliki tiga paket barang haram itu.
Warga Desa Basirih, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, itu mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Namun, dia telanjur ditangkap pihak berwajib pada Rabu (30/10) lalu
Saat itu, pria yang kesehariannya berjualan es tersebut sedang duduk di motor.
BACA JUGA: Tusukan Mendarat di Dada, Leher, dan Pantat
Dia tiba-tiba didatangi petugas dan langsung digeledah.
Samsudin mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Sampit.
BACA JUGA: Tepergok Nyabu, Nekat Terjun ke Jurang
Menurut rencana, dia akan mengonsumsi sabu-sabu itu bersama teman-temannya.
"Itu sabu-sabu bersama, dibeli dengan cara patungan. Mau dipakai, tapi belum sempat mengisap sudah diamankan duluan oleh polisi," kata Samsudin saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (31/10).
Dia berdalih tidak mengetahui orang yang memasok sabu-sabu itu.
Menurut dia, orang yang menjual sabu-sabu tidak bertemu dengannya secara langsung.
"Barang (sabu-sabu) diantar lewat perantara, pesan dulu baru diantar," ujar Samsudin.
Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua LC Karaoke Pakai Narkoba agar Kuat Goyangannya
Redaktur & Reporter : Ragil