PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil meringkus dua ABG yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan anak dibawah umurMereka tega menjual kegadisan temannya kepada hidung belang untuk memperoleh uang dengan cara yang tidak halal
BACA JUGA: Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan
Sebut saja dengan Mo (15), gadis remaja ini masih terdaftar sebagai siswi kelas 1 SMA di Pontianak
BACA JUGA: Hendak Waisakan, Malah Kejambretan
Sementara rekan kerjanya yang berinisial Sy (14) beroperasi mengantar para korban ke hotel untuk melayani pelanggan"Saya tinggal satu Gang dengan korban, rumahnya tepat dibelakang rumah
BACA JUGA: Mobil Pembawa Uang BCA Dirampok
Karena ada teman yang cari, makanya saya tawarkan ke korbanSaya tidak memaksa, dan itu kemaunnya sendiri,"ujar Mo,dengan nada menyesal, Rabu (17/5)Kejadian berawal saat korban yang masih duduk dibangku SMU ini, bercerita kepada Mo bahwa dirinya sedang tidak memiliki uangMendengar pengakuan tersebut, Ze selaku teman Mo menelponnyaPercakapan pun akhirnya mencair, dengan nominal Rp 5 juta korban tergiur, dan membujurkan rencana yang telah disepakati.
"Saya hanya mengantar dan menawarkan korbanKemudian saya serahkan kepada Ze, dialah yang tahu korban dibawa kemanaSelanjutnya saya tidak tahu, korban diperlakukan seperti apa oleh Ze," terang Mo, kepada awak media
Mo yang masih ABG ini mengaku mendapat bagian Rp300 ribu sebagai perantaraSementara korban dibayar Rp2,5 juta untuk satu kali kencanKemudian, korban diantar Sy ke Hotel guna menemui pria yang akan mengencaninya"Saya antar ke Kapuas Palace, dan hanya dapat Rp500 ribu sekali antar ke hotel," ujar Sy, sambil menyembunyikan wajahnya.
Kedua sindikat penjual gadis dibawah umur ini, berhasil diringkus atas laporan dari kedua orang tua korbanDari kedua pelaku, Ibu Mo yang bernama Mer turut diamankan oleh polisiUntuk sementara dia masih dalam pemeriksaan sebagai saksi"Saya waktu itu memang ada menikmati hasil kerja mereka, sebesar Rp100 ribu. Kata mereka untuk uang dengar, tapi saya tidak tahu uang tersebut dari mana asalnya," ucap Ibu muda ini.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Aiptu Suprayogi mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakDan ancaman hukuman 10 tahun penjara
"Mengingat kedua korban masih tergolong anak dibawah umurAkan kita lakukan koordinasi dengan pihak dinas sosialDilain sisi, Kedua ABG tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara Mer masih diperiksa sebagai saksiSedangkan Ze diduga kuat sebagai mucikarinya dan masih dalam daftar pencarian orang," terang Kanit.
Korban, lanjut Dia, ditawarkan tersangka senilai Rp5 juta untuk sekali kencannamun hanya dibayar Rp2,5 juta karena penawaran yang telah disepakatiKejadian itu terjadi sekitar setahun yang lalu."Kemungkinan masih akan ada tersangka lainSaat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujarnya(rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lampu Teplok Meledak, Satu Keluarga Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi