Penjual Nasi Kuning Tewas Ditebas Anak Tetangga

Senin, 26 Mei 2014 – 06:20 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Hanya karena permasalahan sepele, MH (15) warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon nekat menebas leher tetangganya sendiri H Sarjani (43) dengan sebilah parang jualan milik ayah tersangka. Peristiwa sadis ini terjadi Minggu (25/5) pukul 06.15 Wita.

Akibat tebasan tersebut, korban yang kesehariannya berjualan nasi kuning itu langsung tewas seketika akibat leher nyaris putus. Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh jajaran Mapolsek Bengalon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Ingin Motor Balap, ABG Bobol Toko Spare Part

Dari keterangan polisi disebutkan kejadian berawal saat terjadi cekcok mulut antara NR (38) yang merupakan ibu tersangka dengan istri korban. Mendengar suara gaduh tersebut, tersangka yang tengah berolahraga di  rumah, tiba-tiba langsung keluar. Tak berselang lama tersangka pun ikut emosi dan langsung menendang motor korban. Tersangka kemudian juga melempar tali nilon ke arah istri korban.

Melihat kejadian itu, korban langsung memarahi tersangka, karena dinilai perbuatan tersebut tak sopan. Ayah tersangka Ab (37) pun sempat melerai pertikaian anaknya itu dengan korban. Namun bukannya diam, tersangka justru semakin terpancing emosinya dan langsung mengambil parang yang tengah dijual sang ayah Ab (37).

BACA JUGA: Sering Dipelototi, ABG Tebas Leher Tetangga

Dengan sekejap, parang yang sudah digegam tersangka langsung diayunkan ke leher korban, hingga tersungkur dan bersimbah darah. Karena takut, tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban yang tergeletak.

Kapolsek Bengalon AKP Mujianto mengakui, saat diperiksa tersangka mengaku kalau sakit hati dengan korban, karena selalu dipelototi dambil bertolak pinggang. Karena rasa sakit hati yang sudah terakumulasi, akhirnya pada saat terjadi cekcok mulut, tersangka kemudian nekat menebas leher korban.

BACA JUGA: Maling Motor Tewas Dihakimi Massa

"Usai dilaporkan masyarakat, kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, tersangka sempat bersembunyi karena takut. Kondisi korban sendiri saat kami tiba sudah tak bernyawa, dengan kondisi berlumuran darah," jelas Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka yang putus sekolah itu, lanjut dia, akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bengkel Meledak, Mekanik Tewas Terpanggang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler