Sering Dipelototi, ABG Tebas Leher Tetangga

Senin, 26 Mei 2014 – 01:55 WIB

jpnn.com - SANGATTA - Hanya karena permasalahan sepele, MH (15) warga Jalan Mulawarman RT 01 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon nekat menebas leher tetangganya sendiri H Sarjani (43) dengan sebilah parang jualan milik ayah tersangka. Kejadian ini terjadi, Minggu (25/5) pukul 06.15 Wita Kemarin.

Akibat tebasan tersebut, korban yang kesehariannya berjualan nasi kuning itu langsung tewas seketika akibat leher nyaris putus. Sementara pelaku langsung diamankan oleh jajaran Mapolsek Bengalon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Maling Motor Tewas Dihakimi Massa

Dari keterangan polisi disebutkan kejadian berawal saat terjadi cek cok mulut antara NR (38) yang merupakan ibu tersangka dengan istri korban. Mendengar suara gaduh tersebut, tersangka yang tengah berolahraga di dalam rumah, tiba-tiba langsung keluar.

Tak berselang lama tersangka pun ikut emosi dan langsung menendang motor korban. Tersangka kemudian juga melempar tali nilon ke arah istri korban.

BACA JUGA: Bengkel Meledak, Mekanik Tewas Terpanggang

Melihat kejadian itu, korban langsung memarahi tersangka, karena dinilai perbuatan tersebut tak sopan. Ayah tersangka Ab (37) pun sempat melerai pertikaian anaknya itu dengan korban.

Namun bukannya diam, tersangka justru semakin terpancing emosinya dan langsung mengambil parang yang tengah dijual sang ayah Ab (37).

BACA JUGA: Truk Terbalik Hantam Avanza, Sopir Terjepit

Dengan sekejap, parang yang sudah digegam tersangka langsung diayunkan ke leher korban, hingga tersungkur dan bersimbah darah. Karena takut, tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban yang tergeletak.

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponogoro didampingi Kapolsek Bengalon AKP Mujianto mengungkapkan, saat diperiksa tersangka mengaku sakit hati dengan korban.

Tersangka merasa selalu dipelototi sambil bertolak pinggang. Karena rasa sakit hati yang sudah terakumulasi, akhirnya pada saat terjadi cekcok mulut, tersangka kemudian nekat menebas leher korban.

“Usai dilaporkan masyarakat, kami langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, tersangka sempat bersembunyi karena takut. Kondisi korban sendiri saat kami tiba sudah tak bernyawa, dengan kondisi berlumuran darah,” jelas Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka yang putus sekolah itu, lanjut dia akan dijerat dengan Pasal 338 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Hamil Tewas Dibantai Tetangga Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler