jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - MM (32) dan SU (28) diamankan petugas Polres Bogor saat hendak menjual satwa dilindungi owa jawa (hylobates moloch).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan dari pengakuan kedua tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali.
BACA JUGA: Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa
"Saat ini keduanya masih kami proses penyidikan lebih lanjut," kata Iman saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Jumat.
Penangkapan dua orang tersangka tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.
BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.
BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan
"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, berhasil kami amankan berikut barang bukti owa jawa yang hendak dijual," kata Iman.
Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU.
MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.
"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti