jpnn.com - SURABAYA - Krishna Yudha Pratama, 22, warga Kapas Madya, Surabaya, Jawa Timur mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya, ia tak menampik sangkaan yang diarahkan kepadanya.
Pria pengangguran itu mengaku telah mempromosikan Bunga (bukan nama sebenarnya) di Facebook. Bunga adalah mantan pacarnya. Dengan modus akan menyebar foto bugil, Bunga kemudian dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
BACA JUGA: Anggota TNI Meninggal saat Jaga Perbatasan RI di Malinau
Krishna mengatakan telah menjajakkan Bunga sebanyak 5 kali. Kata dia, dari 5 kali transaksi itu, hanya tiga kali dia memaksa. Sementara pemesanan yang keempat dan kelima justru dilakukan atas kehendak Bunga.
“Katanya, dia butuh uang untuk membayar uang kuliah. Ya, akhirnya saya promosikan dia terus,” kata Krishna seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (28/1).
BACA JUGA: Tersangkut di Pembatas Jalan, Nyawa Gadis Cantik Itu tak Tertolong
Tersangka kini ditahan di Polrestabes Surabaya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherlly Mayasari mengatakan Krishna dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yua/jee/awa/jpnn)
BACA JUGA: 13 Pejabat Tarakan Dilaporkan Terima Suap Kenaikan Tarif Listrik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis, Kakek Ini Tewas Terbakar Bersama Kambingnya
Redaktur : Tim Redaksi