MAKASSAR - Dua orang terdakwa perkara pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun, yakni, Edwin Arfan alias Stenly, 28 dan Ronal Vektor alias Alung, 21, harus mendekam di penjara selama enam tahunDalam sidang yang digelar di ruang sidang II Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/9) keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 286 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila, karena itu harus dijatuhi hukuman dengan pidana selama enam tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jan Manopo, didampingi dua hakim anggota, saat membacakan vonisnya
BACA JUGA: Tertangkap Saat Nyabu di Pondok Modern
Dalam perkara ini, Edwin dan Ronal, terbukti terlibat memerkosa perempuan yang berprofesi sebagai penjual voucher itu secara bergiliran.Mereka melakukan perbuatannya atas pemrintaan pelaku utama, Steven
BACA JUGA: Pengantar Galon Dikeroyok Pemuda
Pada dasarnya korban merupakan pacar, Steve, yang kini masih menjadi buronSaat tiba di rumah pelaku utama korban diminta duduk disebuah kursi
BACA JUGA: Pesta Ganja, Lima Pemuda Digerebek
Tangannya diikat dengan alasan ingin mempertontonkan kepiawaiannya bermain sulapIronisnya, korban justru mengalami perbuatan yang sangat menyedihkanUsai diperkosa Steven, kedua buruh pengantar air galon, Edwin dan Ronal, ikut menikmati perbuatan bejat tersebut.Korban yang terus menolak perbuatan tersebut justru direkam dan diancam akan disebarHingga akhirnya korban digilir secara paksaBahkan, pelaku menyempatkan diri untuk menggunakan karet pengaman"Sampai saat ini korban masih shock beratSeorang pelakunya (Steve) lagi, masih buron," kata Jaksa Penuntut Umum, Syamsinar, usai sidang pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut(abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Napi Dibekuk, Satu Tewas Kehabisan Darah
Redaktur : Tim Redaksi