Tertangkap Saat Nyabu di Pondok Modern

Selasa, 20 September 2011 – 03:52 WIB

MAKASSAR - Unit Narkoba Polres Pelabuhan kembali membongkar penikmat sabu-sabu di kota MakassarSeorang warga BTN Minasa Upa Blok AM 1 No.4, Jufri (50) ditangkap sedang menikmati sabu-sabu di Pondok Modern Jalan Hertasning Makassar, Senin (19/9)

BACA JUGA: Pengantar Galon Dikeroyok Pemuda



Tersangka yang saat ini mendekam di sel Polres Pelabuhan itu ditangkap petugas dari salah satu kamar di pondok tersebut
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu serta sejumlah peralatan pendukung untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut

BACA JUGA: Pesta Ganja, Lima Pemuda Digerebek

   

Wakapolres Pelabuhan, Kompol Satria A Vibrianto membenarkan  penangkapan seorang warga yang diduga sedang  menikmati sabu-sabu di salah satu kamar pondok tersebut
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan di Makassar ini, langsung digiring petugas Polres Pelabuhan bersama barang bukti yang ditemukan.

"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa satu paket sabu-sabu, alat isap, pirek dan korek api

BACA JUGA: Empat Napi Dibekuk, Satu Tewas Kehabisan Darah

Tersangka dan barang bukti ini kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Satria.

Proses penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan Unit Narkoba Polres Pelabuhan, setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang mencurigakan sebagai penikmat sabu-sabuAparat kepolisian yang melakukan penggerebekan benar menemukan paket sabu-sabu dan peralatan isapnya.   

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa sabu-sabu serta urine tersangka itu akan diperiksakan ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel, untuk memastikan apakah barang bukti yang ditemukan itu benar berupa sabu-sabu, begitu juga untuk memastikan apakah tersangka positif telah mengonsumsi sabu-sabu(sah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Sipir Tewas Ditembak, 12 Napi Kabur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler