RANGKASBITUNG - Lima pemuda Kampung Tutul, RT 05/03, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap anggota Polres Lebak, Minggu (18/9) sekira pukul 20.00 WIBKelima tersangka tersebut bernama Ahmad Junaedi (24), Sodik Gunawan (23), Kusroni (23), Hasan Basri (26), dan Samsun (25) digerebek ketika pesta ganja di sebuah gubug tak jauh dari rumah tersangka Ahmad Junaedi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti tiga linting ganja yang masih utuh, dan satu puntung ganja sisa pakai
BACA JUGA: Empat Napi Dibekuk, Satu Tewas Kehabisan Darah
Dengan bukti itu, kelima tersangka ditahan di Polres LebakKasatreskrim Polres Lebak AKP Agus Purwanta mengatakan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara
BACA JUGA: Satu Sipir Tewas Ditembak, 12 Napi Kabur
“Saat ini, kelima tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya didampingi Kanitnarkoba Iptu Endang Sugiharto, Senin (19/9).Menurut Agus, para tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga Kampung Tutul yang mengaku resah dengan aktivitas kelima pengangguran itu
BACA JUGA: Maling Sikat Perangkat Mesin e-KTP
“Saat mereka sedang memakai ganja, petugas langsung menggeledahHasilnya, ditemukan tiga linting ganja siap pakai dan satu linting bekas dipakai,” imbuhnya.Ipda Endang berharap, kasus ganja dengan lima tersangka ini dapat mengembang kepada bandar atau pemasok ganja untuk wilayah Kabupaten Lebak“Kami sedang memburu pemasok ganja untuk kelima tersangka ini,” ujarnya.
Salah satu tersangka, Hasan Basri mengaku, ganja dibeli dari seseorang yang dikenalkan teman Hasan di Rangkasbitung“Saya hanya iseng, dan baru tiga kali mencobanya,” ujarnya(mg-20/don/zen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Tangkap Penjambret
Redaktur : Tim Redaksi