Penjualan Dendeng Babi Bikin Warga Aceh Resah

Jumat, 16 Agustus 2019 – 09:54 WIB
Daging babi. Foto : Pixabay

jpnn.com, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melaporkan isu dendeng babi yang mulai meresahkan masyarakat di kawasan Kabupaten Aceh Besar ke Polda Aceh.

Laporan tersebut disampaikan Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Sulaiman ke bagian siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di Banda Aceh.

BACA JUGA: Meski Diharamkan MUI, Jasa Penukaran Uang Baru Tetap Marak

Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani mengatakan, beredarnya isu dendeng babi cap Kelinci Aguan sempat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA : Babi Gemuk

BACA JUGA: Permintaan Daging Babi Meningkat Jelang Natal dan Imlek

 Di label merek disebutkan dendeng babi diproduksi di Jalan Malahayati KM14,5, Neuheun, Aceh Besar.

"Memang, dulu di KM14,5 tersebut pernah ada peternakan babi yang dikelola Aguan. Tapi itu sudah lama sekali. Peternakan tersebut tutup sejak tujuh tahun lalu. Pemiliknya juga sudah tidak di tempat itu lagi," sebut Saifullah.

BACA JUGA: Kedok Pangeran Saudi Gadungan Terbongkar Gara-Gara Babi

Juru Bicara Pemerintah Aceh itu menyebutkan, dendeng babi Aceh tersebut diperjualbelikan di media daring.

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan media daring, dan mereka hanya menyediakan lapak penjualnya.

Oleh karena itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkan ke polda agar pihak kepolisian mengusut pihak-pihak menjual nama Aceh yang tidak sesuai dengan Islam.

"Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya," kata Saifullah.

BACA JUGA : Anak Babi Berkepala Gajah Bikin Heboh Warga Buleleng

Saifullah A Gani juga menegaskan pemerintah daerah di Aceh tidak mungkin mengeluarkan izin dendeng babi tersebut. Sebab, dendeng babi tidak sesuai dengan masyarakat Aceh yang mayoritas muslim.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan lembaga pengawas obat makanan itu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin dendeng babi Aceh. Pengusutan kepolisian agar diketahui duduk persoalannya," sebut Saifullah.

Saifullah mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melakukan hal yang tidak patut. Percayakan kepada kepolisian mengusut persoalan dendeng babi Aceh tersebut.

Pemerintah Aceh juga sudah menugaskan Satpol PP dan WH untuk memenangkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu dendeng babi tersebut," pungkas Saifullah A Gani. (ANT/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemparkan Daging Babi ke Masjid, Diganjar 15 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler