BACA JUGA: Ketinggalan Kapal, Penumpang Menangis
Kedua tersangka yaitu Sutinah asal Jawa Timur, namun sudah sepuluh tahun menetap di Brunei dan Syukur, warga Jalan Komyos Sudarso
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di restoran
BACA JUGA: 7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran
Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatanAdapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur, Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Judi Ikut Paripurna DPRD
Mereka adalah Lis (24) dan Lin (18).Para korban diimingi gaji sebesar 250 dollar Brunei setiap bulanKelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri seperti paspor ditanggung komplotan tersangkaTetapi dana yang telah dikeluarga wajib diganti korban dengan pemotongan gaji
Sementara kedua tersangka bila berhasil meloloskan korban ke tempat tujuan menerima imbalan Rp10 jutaDengan tugas cukup menampung dan kemudian mengantar korban melalui pintu lintas batas Entikong
Keterangan salah seorang tersangka Sutina, sebelumnya pernah mengirim gadis untuk dipekerjakan ke luar negeriJumlahnya sebanyak empat orangTetapi dia menyangkal apabila disebut pemasok apalagi menjual perempuanNamun tidak membantah kalau yang dikirim diprioritaskan berpenampilan menarik
Sutisna menambahkan, mengirim para korban ke Brunei karena atas permintaan temanLalu berkoordinasi dengan rekan lain yang berada di SukabumiUntuk mencari wanita yang siap diberangkatkan untuk bekerja di luar negeriTermasuk buat pengurusan paspor telah ada yang mengatur di Jakarta.
Kemudian tugas Sutisna menjemput korban di Jakarta hingga membawa mereka ke Pontianak menggunakan jalur transportasi udaraSebelum diberangkatkan ke Brunei para korban ditampung di kediaman Syukur
Syukur membantah keras bila kediamannya disebut sebagai penampungan TKIMeski kediamannya amat mencurigakanDimana terdapat banyak kamarAparat berhasil menemukan seorang calon TKI bernama Fauzi asal Jatim yang sedang menunggu keberangkatan saat menggeledah kediaman Syukur.
Namun Syukur berkilah hanya menyewakan tempat dan mengaku tidak ada sangkut paut dengan pengiriman TKI”Rumah saya memang indekos maka banyak kamar,” kata dia.
Kendati demikian aparat tidak tinggal diamKarena berdasarkan informasi, Sutisna maupun Syukur sudah lama terlibat dalam kegiatan traffickingMaka kini keduanya diperiksa secara intensif
Mengingat salah seorang korban mengalami trauma berat dengan terus menangis karena mengalami penyekapanSelain harus menandatangani surat pernyataan sepihakSemacam kesepakatan yang mirip pemaksaan dan harus dipatuhi apapun jenis pekerjaan yang akan diberikan
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.
Lanjut Mukson, tersangka bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) aSekaligus dijerat dengan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orangAdapun ancamannya minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun(stm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Open House, Wako Batam Siapkan Angpao
Redaktur : Tim Redaksi