Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan

Sabtu, 27 Agustus 2011 – 11:05 WIB
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei DarussalamDalam kasus itu dua tersangka kini diamankan guna kepentingan penyidikan

BACA JUGA: Ketinggalan Kapal, Penumpang Menangis



Kedua tersangka yaitu Sutinah asal Jawa Timur, namun sudah sepuluh tahun menetap di Brunei dan Syukur, warga Jalan Komyos Sudarso
Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus lalu.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di restoran

BACA JUGA: 7 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan
Menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga.

Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur, Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Judi Ikut Paripurna DPRD

Mereka adalah Lis (24) dan Lin (18).

Para korban diimingi gaji sebesar 250 dollar Brunei setiap bulanKelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri seperti paspor ditanggung komplotan tersangkaTetapi dana yang telah dikeluarga wajib diganti korban dengan pemotongan gaji
Sementara kedua tersangka bila berhasil meloloskan korban ke tempat tujuan menerima imbalan Rp10 jutaDengan tugas cukup menampung dan kemudian mengantar korban melalui pintu lintas batas Entikong

Keterangan salah seorang tersangka Sutina, sebelumnya pernah mengirim gadis untuk dipekerjakan ke luar negeriJumlahnya sebanyak empat orangTetapi dia menyangkal apabila disebut pemasok apalagi menjual perempuanNamun tidak membantah kalau yang dikirim diprioritaskan berpenampilan menarik

Sutisna menambahkan, mengirim para korban ke Brunei karena atas permintaan temanLalu berkoordinasi dengan rekan lain yang berada di SukabumiUntuk mencari wanita yang siap diberangkatkan untuk bekerja di luar negeriTermasuk buat pengurusan paspor telah ada yang mengatur di Jakarta.

Kemudian tugas Sutisna menjemput korban di Jakarta hingga membawa mereka ke Pontianak menggunakan jalur transportasi udaraSebelum diberangkatkan ke Brunei para korban ditampung di kediaman Syukur

Syukur membantah keras bila kediamannya disebut sebagai penampungan TKIMeski kediamannya amat mencurigakanDimana terdapat banyak kamarAparat berhasil menemukan seorang calon TKI bernama Fauzi asal Jatim yang sedang menunggu keberangkatan saat menggeledah kediaman Syukur.

Namun Syukur berkilah hanya menyewakan tempat dan mengaku tidak ada sangkut paut dengan pengiriman TKI”Rumah saya memang indekos maka banyak kamar,” kata dia.

Kendati demikian aparat tidak tinggal diamKarena berdasarkan informasi, Sutisna maupun Syukur sudah lama terlibat dalam kegiatan traffickingMaka kini keduanya diperiksa secara intensif

Mengingat salah seorang korban mengalami trauma berat dengan terus menangis karena mengalami penyekapanSelain harus menandatangani surat pernyataan sepihakSemacam kesepakatan yang mirip pemaksaan dan harus dipatuhi apapun jenis pekerjaan yang akan diberikan

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.

Lanjut Mukson, tersangka bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) aSekaligus dijerat dengan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orangAdapun ancamannya minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun(stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Open House, Wako Batam Siapkan Angpao


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler