Pemerintah Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi Korban Lapindo Harus Segera Tuntas

Minggu, 21 Juni 2015 – 08:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan, pemerintah ingin segera pembayaran ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo segera tuntas. Menurutnya, korban lumpur Lapindo sudah terlalu lama menunggu kepastian pembayaran ganti rugi.

”Sebab, masyarakat sudah menunggu lebih dari sembilan tahun (sejak lumpur menyembur pada 2006, Red),” ujarnya.

BACA JUGA: Setelah OTT, KPK Menyegel Banyak Ruangan Kerja, Para Kepala Dinas Ngacir dan HP Dimatikan

Basuki yang juga menjabat ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menambahkan, pemerintah juga sudah memutuskan bahwa pembayaran ganti rugi untuk warga korban lumpur tidak akan dikenai pajak. ”Jadi, masyarakat akan menerima pembayaran utuh,” katanya.

Memang, meski disebut ganti rugi, sebenarnya pembayaran dana ke korban lumpur Lapindo adalah jual beli tanah dan bangunan. Sehingga lazimnya dikenai pajak penghasilan (PPh) maupun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

BACA JUGA: Lapindo Setuju Syarat Pemerintah, Dana Talangan Cair 24 Juni

Namun, aturan itu dikecualikan dalam proses ganti rugi tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selaku otoritas fiskal, pihaknya sudah setuju dengan skema pembebasan pajak untuk warga korban lumpur Lapindo penerima ganti rugi.

Kan kasihan kalau kena pajak. Karena yang bayar warga (yang statusnya dianggap pihak penjual tanah dan bangunan, Red),” tuturnya.(jawapos)

BACA JUGA: Sekda Sesalkan Penyuapan

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT ke-54, Jokowi Aktifkan Twitter @jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler