jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, sikap tersebut sejalan dengan komitmen buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Said Iqbal KSPI Pastikan Demo Buruh Makin Besar dan Bergelombang
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said dalam keterangannya, Kamis (15/10).
Said Iqbal menambahkan, kaum buruh saat ini merasa dikhianati.
BACA JUGA: Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh
Sebab, usulan buruh terkait materi UU Cipta Kerja banyak yang tidak terakomodir.
Dia menilai, pelibatan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja hanya digunakan sebagai alat legitimasi saja.
BACA JUGA: Terungkap Penyebab Penetapan NIP PPPK Tak Bisa Secepat Kilat
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujar Said.
"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," tanda Said Iqbal. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi