Penonaktifan Ismeth Abdullah Tunggu Status Terdakwa

Rabu, 24 Februari 2010 – 19:57 WIB
Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri tidak akan buru-buru memberhentikan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai Gubernur KepriSebab, mengacu pada aturan yang ada maka pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala daerah menjadi terdakwa.

Direktur Pejabat Negara pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sapto Supono, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi tentang status Ismeth Abdullah yang menjadi tersangka kasus korupsi dan kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Ribuan Sarjana Kedokteran Nganggur

"Sejauh ini belum ada informasi resmi dari daerah tentang status Gubernur Kepri ke Depdagri," ujar Sapto kepada JPNN, Rabu (24/2) petang.

Menurutnya, jika Ismeth baru bertastus tersangka maka belum bisa dinonaktifkan
"Nanti kalau sudah didakwa di persidangan

BACA JUGA: Polri Tegaskan Temuan Pansus Centuty Belum Final

Dengan status terdakwa, baru bisa kita proses penonaktifan yang sifatnya pemberhentian sementara," tandas Sapto.

Ditegaskannya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur soal pemberhentian kepala daerah karena terseret masalah hukum
Merujuk pada Pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004, Sapto menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Karenanya, kata Sapto, belum ada dasar bagi Kementrian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Ismeth

BACA JUGA: Anggap Kasus Sisminbakum Belum Tuntas

"KPK memang punya kewenangan melakukan penahanan karena seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangkaTetapi proses penonaktifannya tetap setelah didakwa di persidangan," tandas Sapto.

Dipaparkannya, jika nanti Ismeth sudah disidangkan dan resmi berstatus terdakwa maka Menteri Dalam Negeri akan mengusulkan penonaktifan Ismeth ke Presiden"Nanti penonaktifannya pakai KeppresTetapi sekali lagi, usulan itu baru setelah berstatus terdakwa," tandas Sapto.

Lantas bagaimana jika nanti Ismeth dinonaktifkan" Sapto menegaskan bahwa UU 32 Tahun 2004 juga sudah mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Masih Bungkam Soal Teroris di Aceh


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler