JAKARTA—Ketua komisi IX DPR RI, Dr Ripka Tjiptaning menyebutkan, saat ini ada ribuan sarjana kedokteran di Indonesia, baik dari perguruan tinggi negeri apalagi perguruan tinggi swasta, yang menganggurHal ini akibat dari kebijakan pemerintah yang mempersulit persyaratan izin praktek
BACA JUGA: Polri Tegaskan Temuan Pansus Centuty Belum Final
Ini sangat ironis karena banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan tenaga medis, khususnya para dokter.‘’Kita ini semuanya terpaksa miris dengan pengaduan dari daerah yang kekurangan dokter
BACA JUGA: Anggap Kasus Sisminbakum Belum Tuntas
Khususnya dalam pemberian Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktek kedokteran,’’ kata Ripka saat menerima kedatangan anggota DPRD Kota Jayapura, Papua, di Senayan, Rabu (24/2).Untuk menunggu STR keluar, kata Ripka, sarjana kedokteran harus menunggu bertahun-tahun dengan sistem yang berbelit-belit dan terkadang membutuhkan modal yang besar lagi
‘’Ada yang sekolah perias wajah, ada yang kerja di Bank dan bahkan ada sarjana kedokteran teman saya yang kerjanya cuma menghitung jentik nyamuk
BACA JUGA: Polri Masih Bungkam Soal Teroris di Aceh
Inilah fakta yang terjadi dan sangat membuat kita mirisPadahal tenaga-tenaga mereka ini dibutuhkan daerahJadi bukan tidak ada dokter yang mau ke daerah, tapi sistem negara kita ini yang membuat para sarjana kedokteran tidak punya pilihan selain akhirnya banting stir,’’ kata Ripka.Setiap tahunnya dicontohkan Ripka, ada sekitar 5.000 sarjana kedokteran yang lulus dari Perguruan Tinggi SwastaJumlah lebih besar tentunya bisa diperoleh bila digabungkan dengan sarjana kedokteran dari perguruan tinggi negeri yang tersebar se Indonesia.
‘’Namun faktanya, dari 225 juta penduduk Indonesia, hanya terlayani oleh sekitar 72 ribu tenaga dokter sajaKekurangan ini bukan karena kita kekurangan putra putri terbaik bangsa, atau bukan karena orang Indonesia tidak pintarTapi karena sistem yang menghukum kita semuaSeperti dokter spesialis yang syarat diterima jadi PNS maksimal 35 tahun, itu kan sangat jarang sekali ada tapi sistem mengatur demikian,’’ kata Ripka.
Untuk itulah, Komisi IX DPR RI kata Ripka dalam waku dekat akan segera memanggil Menteri Kesehatan sekaligus juga akan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Tenaga Kerja, guna membahas evaluasi dan revisi dari sistem yang dinilai sangat merugikan masyarakat ini.
‘’Kita akan panggil MenkeuKalau perlu koordinasi dengan Mendiknas dan Menakertrans untuk membahas bersama soal iniKarena pelayanan kesehatan terlebih lagi didaerah adalah hak rakyatBanyak dokter-dokter muda potensial yang kita miliki, terpaksa tinggal dirumah karena tak bisa bekerja karena tak diizinkan praktek oleh negara, inikan anehSementara ada rakyat yang menjerit minta terlayani kesehatannya,’’ kata Ripka(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Mengadu ke Komisi Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi