5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Mendikdasmen, Guru Honorer Supriyani Bebas, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi

Selasa, 12 November 2024 – 06:12 WIB
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (11/11) tentang kabar gembira dari Mendikdasmen soal guru dan honorer, guru Supriyani dituntut bebas, hingga jangan ada lagi kriminalisasi guru. Simak selengkapnya!

1. Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Guru Honorer & Lulusan PPG

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Video Viral Stafsus Budi Arie Mencuat, jadi Sorotan Banyak Pihak, Ada Sebuah Chat yang Terbongkar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kabar gembira untuk guru honorer dan lulusan PPG.

Mereka ini masuk golongan prioritas untuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, rekrutmen guru PPPK dibutuhkan untuk memastikan layanan pendidikan terus berjalan dan memenuhi standar mutu di seluruh Indonesia, selain meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dokter Forensik Ungkap Luka Paha Siswa, Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati, Alasannya Masuk Akal

Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Guru Honorer & Lulusan PPG

2. Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana

Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya ogah meladeni somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.

Sebelumnya, Bupati Surunuddin melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel menyomasi guru Supriyani yang mencabut surat perdamaian yang telah ditandatangani.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Guru Supriyani Ogah Ladeni Somasi Bupati Konsel Meski Terancam Dipidana

3. Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito.

Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

4. Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.

Menurut Gibran, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid. Pernyataan itu disampaikan Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Di Tengah Heboh Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Ada Lagi Guru yang Kriminalisasi

5. Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi respons tegas soal dugaan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), dimintai uang damai Rp 50 juta oleh oknum polisi.

Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito yang dituduh memukul siswa berinisial D (8) yang juga anak polisi dari Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler