Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya

Minggu, 28 Februari 2021 – 23:58 WIB
Tim kuasa hukum korban RA dari LBH Musi Bersatu saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria pensiunan PNS berinisial RA, 68, di Palembang, Sumatera Selatan, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (26/2).

Ia hendak melaporkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari keluarga sang istri yang mengusirnya dari rumahnya sendiri.

BACA JUGA: Oknum Polisi ‘Koboi’ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf

Dia langsung terusir dari rumahnya karena harta bendanya tersebut kini dikuasai oleh keluarga istrinya.

RA diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal istrinya, pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti

Pihak keluarga istri korban diduga menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM korban, hingga menguasai semua harta.

“Saya ingin keadilan, sehingga saya melaporkan kejadian ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, ” ujarnya, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Perampok Sadis Ini Sering Tembak Mati Korban, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Bolong

Dibantu oleh Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH dari LBH Musi Bersatu, yang tergerak hatinya untuk membantu.

“Kami datang untuk membantu, kasihan hidup Bapak yang sudah tua ini yang seharusnya di umurnya ini yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang, tetapi ini sebaliknya,” jelas Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat SH MH, Jumat (26/2)

Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu, harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban belakangan diusir oleh keluarga istrinya, yang diduga hendak menguasai harta tersebut.

“Bahkan ATM klien kami berisi uang pensiun korban, juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses dengan nomor STTLP/328/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, dengan kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 368. (kur/palpres)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler